Tersangka Kasus Penanaman Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Bertambah Jadi 2 Orang

2 weeks ago 30

Kamis, 18 Desember 2025 – 17:32 WIB

Tersangka Kasus Penanaman Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Bertambah Jadi 2 Orang - JPNN.com Jatim

Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan berisi kebun ganja di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan /Kabupaten Jombang, Senin (15/12). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, JOMBANG - Jumlah tersangka kasus penanaman ratusan tanaman ganja di rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bertambah menjadi dua orang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, dua tersangka tersebut masing-masing berinisial YV (35) warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dan RS (43) alias Comek, warga asal Surabaya.

“Sementara ini ada dua tersangka yang kami tangkap, yakni Y dan R. Namun, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru,” kata Bowo, Kamis (18/12).

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jombang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut terungkap bermula dari penangkapan tersangka Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Minggu (14/12) sore.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa Yulius membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga penggerebekan rumah kontrakan milik tersangka Rama di Mojongapit.

Bowo menjelaskan, tersangka Rama diketahui telah menempati rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, selama kurang lebih 10 bulan. Rumah tersebut digunakan sebagai greenhouse untuk menanam ganja.

“Tersangka R merupakan warga Surabaya. Dia mengontrak rumah di TKP selama sekitar satu tahun, dan sudah 10 bulan tinggal di sana,” ujarnya.

Polres Jombang menangkap satu tersangka lain dalam kasus ganja di rumah kontrakan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |