jatim.jpnn.com, SUMENEP - Anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua orang pelaku.
Kapolres Sumenep AKBP Henri mengatakan kasus itu bermula dari penangkapan dua orang, yakni ES dan KA yang digerebek saat pesta sabu-sabu di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep pada Rabu (4/12).
Dari lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik klip berisi 0,21 gram sabu-sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,21 gram,” kata AKBP Henri dalam konferensi pers pada Kamis (5/12).
Dari hasil interogasi yang dilakukan terungkap bahwa sabu-sabu itu dibeli dari Bambang Eko Iswanto. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumah anggota DPRD Sumenep tersebut di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan enam plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat beragam, yaitu 2,7 gram, 4,03 gram, 4,38 gram, 4,19 gram, 0,19 gram, dan 0,27 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tidur Bambang.
“Bambang mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya ketiga terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.