jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri bersama jajaran polda bergerak cepat dan serentak memberangus praktik curang penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di Tanah Air.
Dalam waktu 13 hari tepatnya 7-20 April 2026, polisi menangkap ratusan tersangka terkait penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi dari berbagai daerah di Indonesia.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa dalam operasi besar-besaran ini, pihaknya mengamankan 330 tersangka dari 223 tempat kejadian perkara (TKP).
Nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka itu ditaksir mencapai Rp 243.069.600.800. Adapun barang bukti yang disita petugas, antara lain, 403.158 liter Solar, 58.656 liter Pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, 161 unit kendaraan (roda empat dan enam)
Irjen Nunung mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional agar harga tetap terjangkau.
“Namun, faktanya masih ada pihak-pihak yang mengkhianati kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi," kata Irjen Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).
Modus Operandi
Jenderal bintang dua ini membeberkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengeruk keuntungan haram, mulai dari menimbun, mengoplos, memodifikasi tabung, hingga memanipulasi dokumen angkutan. Para pelaku juga menjual kembali BBM subsidi dengan harga industri.




















































