Babak Baru Kasus Tanah di Sesetan Denpasar: Tergugat Ajukan Banding, Salah Orang

2 hours ago 13

Selasa, 21 April 2026 – 15:38 WIB

 Tergugat Ajukan Banding, Salah Orang - JPNN.com Bali

Kuasa hukum Joko Sugianto, Agus Sujoko (kanan) saat menunjukkan berkas kepada majelis hakim PN Denpasar beberapa waktu lalu. Foto: Source for JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Perlawanan hukum Joko Sugianto terhadap putusan sengketa lahan di Sesetan, Denpasar, Bali, berlanjut.

Melalui kuasa hukumnya dari ARJK Law Firm, Joko Sugianto resmi menyatakan banding atas putusan perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 di PN Denpasar.

Kuasa hukum Joko Sugianto, Agus Sujoko, menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan, terutama terkait penolakan eksepsi error in persona (salah alamat pihak yang digugat).

"Saksi-saksi di persidangan jelas menyebutkan bahwa lahan tersebut dikuasai oleh mantan istri Joko, yakni Ratih Harimastuti atau Eyang Ratih, bukan klien kami.

Seharusnya penggugat menarik pihak yang benar-benar menguasai tanah sebagai subjek hukum," kata Agus Sujoko, Selasa (21/4).

Ia menilai putusan tersebut melanggar ketentuan hukum dan mengingkari fakta yang terungkap di meja hijau.

Putusan tertanggal 27 Maret 2026 menilai majelis hakim telah melakukan kekeliruan fatal dalam menentukan subjek hukum yang menguasai objek sengketa

Pihak tergugat memiliki bukti kuat bahwa urusan sewa-menyewa lahan dilakukan sepenuhnya oleh Eyang Ratih kepada penyewa.

Joko Sugianto resmi menyatakan banding atas putusan perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 di PN Denpasar atas sengketa lahan di Sesetan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |