jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Dia sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat (24/10) dan diperbolehkan pulang ke rumah.
"Alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Sudah begitu saja. Terima kasih," kata Lisa Mariana.
Perempuan berusia 25 tahun itu dimintai keterangan selama 5 jam oleh penyidik.
Mendapat sekitar 44 pertanyaan, Lisa Mariana bersyukur pemeriksaan bisa berjalan lancar.
"Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget," tambah Lisa Mariana.
Hal sedana disampaikan oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan.
Dia memastikan bahwa kliennya bakal selalu kooperatif terkait pemeriksaan kasus tersebut.






















































