jakarta.jpnn.com - Lapangan padel di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet, disegel Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) karena tidak mempunyai izin.
Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan Dertha Eko Wibowo mengatakan masalah utama ialah izin dari warga.
"Ada warga yang merasa belum memberikan persetujuan karena rumahnya terletak tepat di samping bangunan ini," kata Dertha Eko Wibowo, Selasa (17/3).
Menurut dia, petugas memasang segel berwarna merah di bagian depan bangunan serta pita kuning.
Tujuan pemasangan segel itu ialah untuk menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi.
Eko mengatakan penyegelan proyek pembangunan lapangan padel itu dilakukan karena bangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dia menjelaskan pihaknya telah memberikan sejumlah peringatan kepada pengelola sebelum akhirnya melakukan penyegelan.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan pembangunan tetap berjalan.


















































