jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum dari kreditor dr. Agatha Lita Kapojos menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Merpati Abadi Sejahtera (MAS), termasuk dugaan keberadaan kreditor fiktif dan proposal perdamaian yang dinilai sangat merugikan.
Menurut Hefi Eliza, SH., MH., selaku ketua tim kuasa hukum, tagihan kliennya semula ditolak oleh Tim Pengurus PKPU tanpa alasan jelas.
Namun, setelah diajukan keberatan, Hakim Pengawas mengabulkan permohonan dan memerintahkan tim pengurus memasukkan tagihan tersebut ke Daftar Piutang Tetap (DPT).
“Kami bersyukur Hakim Pengawas mengabulkan keberatan kami dan menghukum tim pengurus agar mengakui tagihan dari klien kami,” ujar Hefi, Kamis (26/6).
Namun, dalam rapat kreditor, sejumlah pihak mengaku kecewa dengan jalannya proses PKPU.
Proposal perdamaian yang diajukan PT MAS disebut tidak masuk akal, terutama dalam hal pengembalian investasi (refund) dari sisi nilai dan jangka waktu cicilan.
Dalam dokumen Rencana Perdamaian tertanggal 26 Juni 2025, disebutkan bahwa refund akan dilakukan secara bertahap hanya sebesar 15 persen dari total tagihan, dan dibayarkan dalam waktu hingga 15 tahun.
“Ini sangat tidak adil bagi para kreditor, apalagi mereka telah membayar penuh atau sebagian besar untuk unit-unit yang tak kunjung diserahkan,” kata Hefi.