jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 tidak menjadi penentu kelulusan bagi siswa SD dan SMP. Ujian ini difungsikan sebagai alat untuk mengukur kemampuan akademik secara lebih komprehensif.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Febrina Kusumawati menekankan bahwa TKA merupakan instrumen evaluasi, bukan penilaian akhir kelulusan.
“TKA ini bukan penentu kelulusan, melainkan alat ukur kemampuan akademik siswa secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Menurutnya, materi TKA difokuskan pada literasi dan numerasi, khususnya Matematika dan Bahasa Indonesia, dengan pendekatan berbasis penalaran.
“Yang diukur adalah kemampuan analitik dan logika siswa dalam memahami persoalan, bukan sekadar menjawab soal,” tuturnya.
Meski tidak bersifat wajib, siswa tetap didorong mengikuti TKA sebagai sarana evaluasi diri. Hasilnya juga dapat menjadi pertimbangan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Selain itu, sekolah diminta menjaga kondisi psikologis siswa agar tidak menganggap TKA sebagai tekanan.
“TKA jangan menjadi ketakutan. Harus dibuat nyaman dan menyenangkan agar siswa siap secara mental,” katanya.

















































