jpnn.com, JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, TNI AL kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok non cukai alias rokok ilegal.
Kali ini, Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten menggagalkan penyelundupan rokok ilegal bernilai Rp 9.626.880.000 (sembilan miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (10/12/2024).
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman menjelaskan kronologi penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 unit kendaraan tronton warna hijau mencurigakan yang terparkir lama di area SPBU Cikuasa.
Menindaklanjuti informasi tersebut dan setelah dipastikan kebenarannya, tim Lanal Banten segera memeriksa kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa kendaraan dalam kondisi pintu terkunci serta tidak ditemukan keberadaan sopir dan kernet.
Setelah diselidiki dan memantau cukup lama, dipastikan sopir dan kernet melarikan diri sehingga tim Lanal Banten melaksanakan pembongkaran gembok kargo muatan.
Diketahui bahwa kendaraan tersebut bermuatan rokok ilegal. Selanjutnya kendaraan beserta barang bukti ke Mako Lanal Banten untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan mendalam di Mako Lanal Banten, dapat disimpulkan bahwa truk tersebut bermuatan 436 kardus rokok ilegal dengan rincian yang mencakup 348.800 bungkus dengan jumlah total 6.976.000 batang rokok bermerk coffee origin stik.