jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan menegaskan pentingnya konsolidasi dan solidaritas internal organisasi untuk menjawab tuntutan profesi advokat yang semakin kompleks. Hal ini disampaikannya dalam Sarasehan Serikat Pengacara Indonesia dengan tema "Mempererat Solidaritas dan Konsolidasi Organisasi" di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Sebelum memasuki materi utama, Trimedya mengajak seluruh peserta untuk sejenak berempati dan mendoakan korban bencana alam di beberapa daerah.
"Mari kita sejenak berdoa untuk saudara-saudara kita di Sumbar, Sumut dan Aceh yang sedang menghadapi musibah. Semoga mereka diberi kekuatan dan perlindungan," ujarnya.
Dalam sambutannya, Trimedya juga menyoroti perubahan regulasi yang membawa angin segar bagi profesi advokat. Ia menyampaikan rasa syukur karena peran advokat turut diperkuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.
"Kita patut bersyukur, di KUHAP yang baru ini banyak hal yang memperkuat posisi advokat. Ini menjadi ruang bagi kita untuk bekerja lebih profesional," tutur Trimedya.
Ia menekankan bahwa dengan dasar hukum yang lebih kuat, advokat didorong untuk mengambil peran yang lebih strategis. SPI, lanjutnya, harus tetap berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok yang rentan. Acara sarasehan dan konsolidasi ini dihadiri oleh Sekjen SPI Syarif Bastaman, para pendiri, wartawan senior, serta 163 anggota dari berbagai provinsi di Indonesia.
Serikat Pengacara Indonesia (SPI) sendiri resmi berdiri pada 28 Juni 1998. Organisasi ini bermula dari Solidaritas Pengacara Muda Indonesia (SPMI) yang dirintis pada 1997. Nama SPI terinspirasi dari saran seorang wartawan dan kemudian disahkan dalam kongres pertama di Sukabumi, yang juga memilih Trimedya Panjaitan sebagai Ketua Umum. Kiprah SPI diakui secara resmi oleh negara melalui UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (tan/jpnn)






















































