jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengeluarkan peringatan keras kepada warga yang masih memarkir kendaraannya sembarangan di tepi jalan umum (TJU) kawasan Embong Malang.
Ultimatum itu dikeluarkan setelah serangkaian aduan dari pemilik usaha yang merasa terganggu akibat kendaraan warga memenuhi area depan pertokoan.
Plt Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menyatakan pihaknya tidak akan lagi memberi toleransi. Mobil yang tetap diparkir di luar area yang diperbolehkan akan langsung ditindak dengan penderekan.
“Kami sudah beri pembinaan. Ini peringatan terakhir. Kalau masih nekat parkir sembarangan di TJU, terutama di Embong Malang, akan kami derek tanpa menunggu lagi,” ucap Trio, Senin (8/12).
Selain menyoroti kendaraan warga, Dishub juga memberikan teguran keras kepada sejumlah juru parkir yang kedapatan menarik tarif di luar wilayah tugasnya.
Jukir resmi yang melanggar batas area parkir disebut akan dicabut kartu tanda anggotanya jika mengulangi pelanggaran.
Untuk warga yang membutuhkan parkir inap, Dishub mengarahkan penggunaan lahan parkir Gedung Siola agar tidak mengganggu aktivitas usaha di sepanjang Embong Malang.
Trio memastikan penertiban tidak hanya difokuskan di Embong Malang, tetapi akan diterapkan di seluruh kawasan dengan potensi pelanggaran serupa.



















































