jatim.jpnn.com, PONOROGO - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ponorogo masih menunggu arahan resmi dari Pemprov Jatim terkait petunjuk pelaksanaan dan teknis pengupahan sebelum membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Kepala Disnakertrans Ponorogo Suko Kartono mengatakan pihaknya belum bisa mulai menyusun usulan karena edaran dari provinsi belum turun.
“Provinsi saja belum (menerbitkan edaran). Jadi, kami harus menunggu provinsi dulu, baru bisa mengajukan usulan,” kata Suko di Ponorogo, Jumat (21/11).
Menurut dia, setelah petunjuk teknis terbit, Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Kabupaten akan melakukan pembahasan. Dewan itu terdiri dari unsur SPSI, Apindo, dan pemerintah daerah.
“Intinya, kami belum melakukan apa-apa karena memang provinsi belum mengeluarkan edaran,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Suko, pihaknya juga belum menerima informasi mengenai jadwal pembahasan UMK dari Pemprov Jatim.
Suko menambahkan pada penetapan UMK sebelumnya, upah pekerja Ponorogo naik sekitar 7,5 persen atau Rp167.648 sehingga UMK 2025 ditetapkan menjadi Rp2.402.959.



















































