jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap notaris dan PPAT Musa Daulae serta Pengelola Kebun Sawit Maskur Halomoan Daulay pada Senin (14/7).
Kedua saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: