Usut Korupsi Kebun Tebu PT PSMI di Lampung, Jampidsus Periksa 47 Saksi

6 hours ago 25

Usut Korupsi Kebun Tebu PT PSMI di Lampung, Jampidsus Periksa 47 Saksi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (ketiga dari kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, LAMPUNG - Kejaksaan Agung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum berupa penanaman perkebunan tebu ilegal di kawasan hutan milik PT Inhutani V Lampung setelah mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menyeret PT PSMI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan setelah pengambilalihan, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” katanya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Saiful mengatakan dari rangkaian penyidikan tersebut, sementara ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT PSMI melalui penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami,” ujarnya.

Saiful tidak menjelaskan alasan Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ia mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti untuk mengonstruksikan peristiwa pidana serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani di Provinsi Lampung.

Kejagung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum berupa penanaman perkebunan tebu ilegal di areal PT Inhutani V Lampung seusai mengambil alih kasus tersebut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |