jpnn.com - JAKARTA – Wacana resentralisasi pendidikan, yang salah satunya mengembalikan tata kelola guru ASN PNS dan PPPK menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat, makin menguat.
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi juga menyatakan setuju seluruh urusan di bidang pendidikan dikembalikan menjadi wewenang pemerintah pusat.
Dia menilai resentralisasi pendidikan merupakan langkah strategis untuk memastikan pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia, sekaligus mengoptimalkan amanat konstitusi terkait dana pendidikan 20 persen dari APBN.
“Pendidikan kita itu amanat konstitusi. Pasal 31 UUD NRI 1945 sudah menyatakan minimal 20 persen. Artinya, pemerintah sesungguhnya sudah menyiapkan anggaran 20 persen dari APBN dan APBD untuk digunakan untuk pendidikan,” ucapnya sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Purnamasidi menyoroti adanya kesenjangan kemampuan fiskal antardaerah.
Menurut dia, banyak daerah yang tidak memiliki pendapatan memadai dari sumber daya alam maupun inovasi sehingga kualitas layanan pendidikan ikut timpang.
“Ketika kita ngomong pendidikan, tentu yang kita pikirkan adalah bagaimana ada kesamaan untuk pelayanan pendidikan. Apa yang dihasilkan pendidikan di Jakarta harus sama dengan yang dilakukan di Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, sampai Papua, secara mutu,” katanya.
Ia mengatakan jika gap fiskal ini tidak ditangani, perbedaan kualitas pendidikan antarwilayah akan terus terjadi.






















































