Wahai PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan Naik Status jadi Full Time, Jangan Kecewa ya

4 days ago 26

Wahai PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan Naik Status jadi Full Time, Jangan Kecewa ya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Bogor Rudy Susmanto berfoto bersama dengan PPPK paruh waktu di Lapangan Panahan, Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Jumat (14/11/2025). Ilustrasi Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com - JAKARTA – Masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ialah 1 tahun, sebagaimana tertuang dalam SK pengangkatan.

Diketahui, di dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Poin ke-13 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Mencermati poin ke-13 KepmenPANRB tersebut, terdapat dua substansi penting berkaitan dengan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu.

Pertama, ada frasa “setiap 1 tahun,” yang dapat dimaknai bahwa ketika masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu sudah berakhir, maka bisa diperpanjang lagi, juga dengan durasi 1 tahun.

Kedua, frasa “sampai dengan diangkat menjadi PPPK”, bisa dimaknai bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak ada batasan waktu yang pasti sampai kapan bakal berakhir.

Hanya disebutkan bahwa status dimaksud akan berakhir ketika sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kapan itu? Juga tidak ada batasan waktu.

Intinya, peran instansi sangat penting. Jika instansi cepat mengusulkan formasi PPPK penuh waktu, maka Paruh Waktu punya peluang segera naik status.

Berikut ini aturan yang berkaitan dengan alih status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |