jatim.jpnn.com, JOMBANG - Sat Reskrim Polres Jombang menetapkan Fauziah Prihatiningsih (47) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Lukman (45).
Jasad Lukman disembunyikan istrinya selama 40 hari di rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
Margono menjelaskan Fauziah terbukti merencanakan pembunuhan sejak awal. Tersangka diduga sudah menyusun tahapan-tahapan pembunuhan, mulai dari membeli racun tikus dan potasium untuk mengeksekusi suami sirinya tersebut.
“Terlapor telah membeli racun tikus beserta dengan tujuh potas. Pada saat pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025,” ungkapnya.
Kemudian pada 13 Mei 2025, tersangka kemudian memasukkan empat butir potasium ke dalam botol air yang sering digunakan korban untuk minum pada saat pagi hari.
“Nah, pada saat pada saat itu potas yang dibeli sebanyak tujuh butir, dimasukkan empat butir ke dalam botol air setelah itu di kocok botolnya untuk tercampur untuk terlarut,” kata dia.
Kemudian pada 14 Mei 2025, botol berisi air dan potas itu kemudian diminum oleh korban. Seketika Lukman tak berdaya dan lemas keracunan.