jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengeluarkan imbauan tegas bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur rel kereta api, terutama selama bulan Ramadan. Tren "ngabuburit" atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar rel dinilai sangat berisiko bagi keselamatan warga maupun operasional kereta api.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan warga yang beraktivitas di sekitar jalur kereta api pada jam-jam rawan, seperti saat waktu sahur dan menjelang Magrib.
"KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," tegas Feni.
Aktivitas seperti duduk-duduk, bermain, atau sekadar berkumpul di perlintasan sebidang dan jalur rel tidak hanya membahayakan nyawa warga, tetapi juga mengancam keselamatan awak serta penumpang kereta api.
Larangan ini bukan sekadar imbauan lisan, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang keras berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Bagi mereka yang melanggar, terdapat konsekuensi hukum yang serius, yaitu sanksi pidana kurungan penjara dan sanksi denda administratif hingga belasan juta rupiah.
Untuk meminimalisir pelanggaran, Daop 6 terus menggencarkan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan sekolah hingga komunitas warga di sekitar rel.
Langkah ini diambil demi menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman.

















































