Warga Kulon Progo Ketahuan 10 Memelihara Satwa Dilindungi

4 hours ago 17

Jumat, 16 Mei 2025 – 09:30 WIB

Warga Kulon Progo Ketahuan 10 Memelihara Satwa Dilindungi - JPNN.com Jogja

Salah satu satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh seorang warga Kulon Progo. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang warga Dusun Dukuh, Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo, DIY, berinisial JS (46), ketahuan telah memelihara satwa-satwa yang dilindungi oleh negara.

Kasus tersebut diungkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY yang menemukan sepuluh satwa dilindungi di kediaman JS.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono tindakan JS diketahui polisi setelah penyidik menggeledah rumah tersangka yang juga tersangkut kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi pada 15 April 2025.

“Saat kami menggeledah TKP, kami menemukan satwa-satwa yang diduga pada saat itu dilindungi," ujar Wirdhanto saat konferensi pers di Suraloka Interactive Zoo, Sleman, Kamis (15/5).

Di kediaman JS tersebut, polisi menemukan dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, dan tiga ekor owa yang menurut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY seluruhnya termasuk dalam daftar satwa dilindungi.

"Kami langsung berkoordinasi dengan BKSDA dan ternyata ketiga jenis satwa itu merupakan satwa yang dilindungi," ujar dia.

Seluruh satwa tersebut kemudian dievakuasi oleh petugas dan dititipkan di Kebun Binatang Suraloka untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan kondisi.

Menurut Wirdhanto, kondisi kandang dan lingkungan tempat pemeliharaan tidak memenuhi standar kesejahteraan satwa.

Penyidik Polda DIY menemukan sepuluh satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh seorang warga Kulon Progo.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |