kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Kadar atau nilai zakat fitrah 2026 berdasarkan perhitungan harga makanan pokok atau beras di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menurun Rp 3 ribu dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten PPU Muhammad Syahrir menyampaikan nilai zakat fitrah 2026 telah ditetapkan dengan tiga kategori.
"Kadar terendah Rp 35 ribu per jiwa, menengah Rp 40 ribu per jiwa dan kadar tertinggi Rp 45 ribu per jiwa," tambahnya.
Kadar zakat fitrah 2026 tersebut menurun sebesar Rp 3 ribu dibanding nilai zakat fitrah pada 2025, yakni tertinggi Rp 48 ribu per jiwa, menengah Rp 43 ribu per jiwa dan terendah Rp 38 ribu per jiwa.
Dia menjelaskan penetapan besaran kadar zakat fitrah dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan yang kemudian dijadikan bahan rapat dan diputuskan dalam surat keputusan.
Survei harga beras dilakukan di seluruh pasar tradisional di empat kecamatan oleh tim survei, terdiri dari unsur Kemenag, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Badan Amil Zakat (BAZ), pemerintah kabupaten, serta lembaga keagamaan Islam lainnya.
"Penentuan nilai uang zakat fitrah tersebut menyesuaikan kondisi harga makanan pokok saat ini yang cenderung mengalami penurunan, tahun ini harga beras terpantau lebih murah dibanding tahun lalu," terangnya.
Kadar zakat fitrah sebanyak dua setengah kilogram beras per jiwa jika diuangkan disesuaikan tingkatan beras mana yang dimakan sehari-hari berdasar Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.
















































