Zarof Divonis 16 Tahun dan Harta Dirampas, Legislator: Memenuhi Rasa Keadilan

4 hours ago 16

 Memenuhi Rasa Keadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai vonis hakim dalam perkara eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga makelar kasus Zarof Ricar sudah memenuhi unsur keadilan.

"Saya kira putusan hakim itu betul-betul, sudah memenuhi, saya menilai memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Lallo saat dihubungi, Kamis (19/6).

Sebab, kata Kapoksi NasDem di Komisi III itu, hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara ke Zarof dan menyatakan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram dirampas negara.

"Saya kira sangat-sangat kami menilai itu memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Lallo.

Diketahui, Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara permufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim memvonis Zarof 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hakim di sisi lain dalam putusan juga menyatakan negara merampas uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof.

Namun, Lallo berharap putusan hakim majelis tinggi dan mahkamah bisa sesuai dengan fakta apabila terdakwa mengajukan upaya hukum lanjutan.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai vonis hakim dalam perkara Zarof Ricar sudah memenuhi unsur keadilan. Kenapa?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |