11 Terdakwa Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif Didakwa Rugikan Negara Hampir Rp500 M

5 days ago 29

11 Terdakwa Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif Didakwa Rugikan Negara Hampir Rp500 M

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sebanyak 11 terdakwa dugaan korupsi pembiayaan fiktif dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan sejumlah anak perusahaannya didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp464,93 miliar. Kerugian itu muncul akibat pengadaan fiktif yang berlangsung sepanjang 2016 hingga 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, menyatakan para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui skema pengadaan yang direkayasa.

“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujar Fadil dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/11).

Adapun sebanyak 11 terdakwa dimaksud, yakni General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018 Alam Hono, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya.

Kemudian, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU menjelaskan perkara ini bermula ketika Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom pada Januari 2016 menargetkan pengembangan produk, perluasan proyek, dan penambahan pelanggan baru guna mengejar performa bisnis. Untuk memenuhi target itu, PT Telkom mengembangkan skema pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan tahapan administrasi yang tampak formal.

Namun, menurut JPU, seluruh tahapan tersebut hanya dibuat sebagai dokumen pelengkap agar pendanaan dapat dicairkan. “Pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif,” kata Fadil.

JPU mendakwa 11 terdakwa kasus pengadaan fiktif Telkom yang rugikan negara Rp464,93 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |