bali.jpnn.com, JEMBRANA - Operasi pengawasan terpadu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, berhasil menggagalkan penyelundupan 124 ekor burung tanpa dokumen resmi.
Ratusan satwa tersebut ditemukan di dalam bus AKAP Gunung Harta DK 7163 GH yang menuju Pulau Jawa, tanpa ada pemilik atau pihak yang bertanggung jawab di lokasi.
Operasi ini merupakan sinergi antara Balai KSDA Bali (Resor Buleleng–Gilimanuk), Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali, serta KP3 Gilimanuk.
Berdasarkan identifikasi petugas, terdapat lima jenis burung yang diamankan, yakni trucukan, sikatan rimba dada cokelat, bimoli/kancilan, cendet dan cucak jenggot.
Meskipun kelima jenis burung tersebut tidak tergolong satwa dilindungi, pengangkutan dan peredarannya wajib mematuhi Peraturan Menteri LHK No. 18 Tahun 2024 serta wajib dilengkapi dokumen kesehatan dan karantina yang sah.
Setelah melalui pemeriksaan cepat (rapid assessment), seluruh burung dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak kembali ke alam.
Pada 15 Juli 2026, seluruh satwa tersebut telah resmi dilepasliarkan di dua lokasi kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Proses pelepasliaran ini didukung oleh Balai TNBB dan organisasi Flight Protecting Indonesia's Birds.


















































