jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan bersih-bersih besar dalam sistem parkir tepi jalan. Sebanyak 163 juru parkir (jukir) resmi diberhentikan karena tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menjadi syarat utama untuk bertugas.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya mempercepat penerapan parkir digital sekaligus menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, penertiban dilakukan terhadap jukir yang sejak Desember 2025 tidak lagi memperpanjang legalitasnya sebagai petugas parkir resmi.
“Jukir yang tidak memperpanjang KTA kami berhentikan. Kami datangi satu per satu titik parkir untuk menyerahkan surat pemberhentian sekaligus menarik KTA lama mereka,” ujar Trio, Sabtu (13/6).
Untuk memastikan aturan berjalan, Dishub menggandeng Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya melakukan operasi gabungan di berbagai titik parkir.
Bahkan dua jukir yang masih nekat beroperasi setelah diberhentikan langsung diamankan dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Tidak hanya melakukan penertiban, Dishub juga langsung mengganti jukir yang diberhentikan dengan petugas baru yang telah memiliki identitas resmi dan dibekali sistem pembayaran digital.
Saat ini, sebanyak 900 jukir resmi telah mengenakan rompi smart parking yang dilengkapi kode QRIS. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat membayar parkir secara non-tunai hanya dengan memindai barcode yang terpasang di rompi petugas.



















































