18 Ribu Sertifikat Wakaf Tersertifikasi di Jatim, BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

4 hours ago 12

Selasa, 23 Juni 2026 – 20:42 WIB

18 Ribu Sertifikat Wakaf Tersertifikasi di Jatim, BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan - JPNN.com Jatim

Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naimmenyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf kepada perwakilan penerima sebagai bagian dari program percepatan legalisasi aset keagamaan. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur mencatat capaian signifikan dalam program sertifikasi tanah wakaf dengan realisasi lebih dari 18 ribu sertifikat hingga tahun 2026.

Dalam kegiatan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Selasa (23/6), BPN menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf kepada perwakilan penerima sebagai bagian dari program percepatan legalisasi aset keagamaan.

Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan program tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan seperti masjid, musala, pesantren, dan fasilitas ibadah lainnya.

“Program ini merupakan bagian dari percepatan legalisasi aset keagamaan yang terus kami dorong agar seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum,” ujar Naim.

Dia mengatakan sertifikasi ini diharapkan dapat melindungi aset keagamaan agar lebih tertata dan memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Selain penyerahan sertifikat, kegiatan tersebut juga menandai perpindahan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dari kawasan Krembangan ke Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut.

Naim menjelaskan perpindahan kantor bukan sekadar relokasi fisik, melainkan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan yang lebih modern dan profesional.

“Ini bukan hanya pindah lokasi, tetapi simbol peningkatan layanan yang lebih cepat, transparan, dan profesional untuk masyarakat,” katanya. (mcr23/jpnn)

BPN Jatim mencatat 18 ribu sertifikat tanah wakaf tuntas. Program ini dorong legalitas aset keagamaan dan kepastian hukum bagi rumah ibadah

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |