2.290 Honorer Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati: Ini Bentuk Apresiasi Pemda

1 month ago 57

 Ini Bentuk Apresiasi Pemda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Nagan Raya Aceh Teuku Raja Keumangan didampingi Wakil Bupati Raja Sayang. ANTARA/HO-Dok. Pemkab Nagan Raya.

jpnn.com - NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengusulkan 2.290 honorer/tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan usulan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemda atas pengabdian tenaga non-ASN yang selama ini telah bekerja dengan penuh dedikasi.

“Usulan ini dilakukan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu,” kata Teuku Raja Keumangan dalam keterangan yang diterima di Nagan Raya, Jumat (22/8).

Adapun kriteria tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sebagaimana diatur dalam surat menPAN-RB tersebut di antaranya, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.

Kemudian, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Lalu, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

PPPK paruh waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor: 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, merupakan pegawai non-ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan pemberian upah menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Lebih lanjut Teuku Raja Keumangan mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Nagan Raya dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebanyak 2.290 honorer diusulkan menjadi PPPK paruh waktu oleh Pemkan Nagan Raya, Aceh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |