bali.jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melaporkan ratusan hotel di Bali berpredikat merah.
Predikat tersebut berdasar Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang dirilis Kementerian LH.
Proper yang dinilai Kementerian LH pada 2025 menilai tentang penanganan sampah, pengendalian pencemaran air, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3, dan pengendalian pencemaran udara.
Hasil penilaian terhadap 229 hotel saat itu masih berpredikat merah.
Itu artinya, akomodasi di Bali memiliki PR untuk memperbaiki indikator yang dinilai Kementerian LH tersebut.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani memastikan Proper itu akan disusun ulang kembali.
“Iya, kami dibombardir pertanyaan pada komponen penilaian yang dilakukan Kementerian LH, tetapi kami sudah sepakati bahwa Proper itu akan disusun ulang,” ujar Rizki Handayani dilansir dari Antara.
Menurut Rizki Handayani, pada 2026 ini indikator pertanyaan pada Proper akan disusun bersama oleh Kemenpar dan Kementerian LH dengan mengidentifikasi apa saja yang mesti dinilai, kemudian apa yang yang dihilangkan.


















































