bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS kepada Kejari Denpasar.
DS merupakan penanggung jawab PT ASD, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengatakan langkah ini menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan.
“Kami sudah memberi waktu, tetapi DS belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami kedepankan asas ultimum remedium,” ujar Darmawan dilansir dari Antara.
Sebelumnya, KPP Pratama Denpasar Timur telah mengimbau DS untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Proses itu kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan).
Dalam tahapan tersebut, DS telah diberikan hak untuk mengungkap ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


















































