jabar.jpnn.com, KABUPATEN CIANJUR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur memastikan sebanyak 46 desa di 22 kecamatan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2026 dengan menggunakan sistem digital.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Cianjur, Dendi Rinaldi, mengatakan sistem digital akan menggantikan metode konvensional berbasis kertas dalam proses pencoblosan.
Pemilih nantinya akan menggunakan perangkat seperti layar monitor pintar atau tablet saat memberikan suara.
“Pencoblosan dilakukan secara digital, kemudian hasilnya direkapitulasi secara terbatas dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), dilanjutkan ke tingkat desa hingga kabupaten,” ujar Dendi.
Ia menjelaskan, berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk rapat koordinasi awal bersama kepala desa aktif, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para camat dari 46 desa yang akan melaksanakan Pilkades.
Dendi juga memastikan sistem digital yang digunakan tidak akan terkendala jaringan internet.
Saat ini, pihaknya tengah menyusun regulasi pendukung, berupa peraturan bupati dan keputusan bupati, yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades digital tersebut.
Pelaksanaan Pilkades serentak ini juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, baik dari sisi fasilitasi, penganggaran, maupun teknis pelaksanaan.


















































