jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (6/4) tentang UU ASN 2023 layak digugat, nasib PPPK bagaimana? Hingga P3K paruh waktu dijamin aman. Simak selengkapnya!
Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. UU ASN 2023 Layak Digugat ke MK, Dukungan Forum PPPK Makin Kuat
UU ASN 2023 dinilai layak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jangan heran dukungan forum PPPK terhadap langkah Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bertambah.
'Kami dari Aliansi Merah Putih mendukung FAIN yang menggugat UU ASN 2023 karena memang merugikan PPPK," kata Ketua umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah kepada JPNN, Senin (6/4/2026).
Dia menegaskan kontrak kerja yang dibatasi waktu tertentu sangat merugikan ASN PPPK. Seharusnya PPPK dikontrak sekali di awal dengan masa kerja hingga batas usia pensiun (BUP).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
UU ASN 2023 Layak Digugat ke MK, Dukungan Forum PPPK Makin Kuat



















































