jpnn.com, RIAU - Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Selasa (28/7/2026).
Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rohil ini terkait tindak pidana korupsi proyek Jembatan Air Hitam Pujud,” kata Ade.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita menambahkan proses penggeledahan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat membeberkan hasil maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
“Ada beberapa dokumen yang kami amankan,” ujarnya.
Proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton dengan PT Sandi Arifa Consultant sebagai konsultan pengawas.






















































