Pakar: Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Febrie Adriansyah

2 hours ago 13

 Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Febrie Adriansyah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mendesak tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kekuasaan lebih besar dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Romli, dugaan keterlibatan pihak lain bisa dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan tindak pidana, yang bisa mencakup mereka yang melakukan, mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang ikut serta melakukan dan mereka yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

"Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU," ujar Romli dikutip Senin (27/7/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, kata Romli, terdapat sejumlah nama tokoh penting yang perlu dikaji keterlibatannya secara cermat.

Pihak-pihak ini, baik dari internal Kejaksaan Agung maupun pihak eksternal, dapat dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHP apabila terdapat lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan kesamaan kehendak dengan eks Jampidsus.

Romli pun menjelaskan unsur penting dalam penyertaan tindak pidana termasuk dalam mengkaji kasus dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pertama, penyertaan mensyaratkan bahwa pihak yang diduga turut serta harus terbukti secara hukum mengetahui atau weten terjadinya tindak pidana yang dituduhkan kepada eks Jampidsus. Pengetahuan ini bukan sekadar asumsi, melainkan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan.

"Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif," tegas Romli.

Romli juga menyinggung doktrin hukum pidana mengakui kemungkinan bahwa sebagian perbuatan dilakukan dengan sengaja (dolus) namun sebagian lainnya mengandung unsur kelalaian (culpa).

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mendesak tim 9 Kejagung mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kekuasaan lebih besar dari Febrie.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |