bali.jpnn.com, KARANGASEM - Penyelundupan burung ilegal ke Bali kembali terjadi.
Fakta tersebut terungkap setelah Badan Karantina Indonesia (Barantin) menahan 7.355 ekor burung ilegal yang dilalulintaskan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Bali.
Burung-burung itu dimasukkan ke Bali melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Rabu (21/1) kemarin tanpa dokumen karantina.
Ribuan burung yang diamankan terdiri dari manyar, sangihe, pipit zebra, srigunting, prenjak, kemade, madu matari, cabai, ciblek, gelatik batu, kacamata, dan cicak kombo.
Penahanan dilakukan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali melalui Satuan Pelayanan Padangbai bersama TNI Angkatan Laut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Kepolisian KP3 Padangbai, dan Flight Protection Bird.
“Penahanan ini merupakan langkah tegas untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah Bali,” kata Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean dilansir dari Antara.
Menurut Sahat, penahanan dilakukan karena pengiriman burung-burung tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina dari daerah asal dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penahanan ini juga merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.



















































