jpnn.com, JAKARTA - Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ menanggapi soal "penggorengan saham" yang diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Pola pandang Menkeu terhadap penjualan saham ke masyarakat sudah terarah. Namun, sampai seberapa jauh suatu perseroan siap untuk mengembalikan hak saham yang telah direbutnya atau yang bodong dan sudah disahkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)?" kata Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.
Psikiater yang juga dikenal sebagai seorang pengusaha itu mengaku penjualan saham PT Blue Bird Tbk ke masyarakat terjadi setelah PT Blue Bird Taxi berusia 40 tahun, yang didahului tindak kekerasan yang dilakukan oleh Dirut PT Blue Bird Tbk bersama istri, anak dan pihak keamanan terhadap dirinya sebagai pemegang saham.
“Terjadi juga upaya penculikan terhadap pemegang saham lain oleh tim yang disebut tim 14, dan tim 4 yang menurut pengakuan Dirut PT Blue Bird terdiri dari aparat. Kegagalan upaya kekerasaan berlanjut dengan penangkapan pemegang saham lain oleh kepolisian dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan; membawa pemegang saham tersebut ke kepolisian sampai proses penyidikan selesai serta penggeledahan badan, pakaian dan rumah," ungkap Mintarsih.
Mintarsih juga mengungkapkan soal gagalnya upaya-upaya kekerasan diikuti oleh siasat-siasat kotor.
Kemudian pernyataan oleh instansi hukum berwenang seperti Surat Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No W10.U113774.12.2013.03, tidak diakui oleh pihak PT Blue Bird Tbk.
Kepemilikan saham yang sudah disahkan Kementerian Kehakiman dengan nomor pengesahan No. C2-6967.HT.01-04.Th.92 dapat diabaikan. Inilah yang terjadi.
"Tambahan Berita Negara nomor 6663 tahun 2002 dengan mudahnya dibuat palsu. Ternyata instansi hukum yang sah tidak ada yang melihat penyimpangan tersebut atau tidak memperdulikannya," ujar Mintarsih.






















































