jpnn.com - Sebanyak sembilan aparatur sipil negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintahan Kota Jambi diberhentikan karena tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, tercatat sebanyak sembilan pegawai, empat orang telah terbit SK pemberhentian, dan empat dalam proses.
Sementara, satu ASN dikenakan pemberhentian sementara karena terjerat kasus pidana.
Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Senin (30/3/2026), membenarkan sebanyak empat ASN saat ini tengah menjalani proses pemecatan karena terindikasi tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Pernyataan tersebut disampaikan Maulana usai memimpin apel perdana usai perayaan Idul Fitri dan Nyepi sebagai momentum untuk mengevaluasi tingkat kehadiran serta kinerja ASN setelah masa libur panjang di Kantor Wali Kota Jambi, Kota Baru.
Apel itu menjadi momentum evaluasi kehadiran ASN setelah masa libur panjang serta kebijakan work from home (WFH) pada 25 dan 27 bagi ASN non pelayanan.
"Secara umum tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja setelah libur tergolong tinggi, bahkan mendekati 100 persen. Hal ini sebagai bentuk komitmen pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik," kata dia.
Pemerintah kota setempat juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara daring guna memastikan seluruh ASN benar-benar kembali aktif bekerja dan bertindak tegas terhadap ASN yang melanggar aturan, terutama terkait kedisiplinan.




















































