jateng.jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan komitmennya mempertahankan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang minimal sebesar Rp3,7 juta.
Sikap itu disampaikan Agustina saat menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi di Balai Kota Semarang, Selasa.
Agustina menyebut angka tersebut berasal dari skema kenaikan 6,5 persen dengan alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9 persen.
Menurut dia, besaran itu masih sejalan dengan aspirasi buruh, kondisi ekonomi daerah, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Saya belum bisa membuat surat rekomendasi hari ini karena masih ada agenda lain. Namun, komitmen saya sama, minimal Rp3,7 juta akan saya pertahankan,” kata Agustina di hadapan massa buruh.
Dia menilai nominal tersebut masih memungkinkan secara ekonomi dan telah melalui masukan dari sejumlah pelaku usaha di Kota Semarang. Selain itu, Agustina juga memastikan bahwa Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tetap diberlakukan.
“UMSK tetap ada di Kota Semarang,” tegasnya.
Namun, sikap Pemkot Semarang tersebut belum sepenuhnya memuaskan buruh.


















































