jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Polri berhasil menangkap Rifaldo Aquiono Pontoh yang diduga terlibat dalam jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut diringkus di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (21/2).
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa Rifaldo ditangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” kata dia.
Dijelaskannya, modus kejahatan yang dilakukan Rifaldo antara lain memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi. Namun, pada faktanya, korban justru mengalami kekerasan berat.
“Termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” tutur Ricky.
Penangkapan ini bermula dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila pada Jumat (20/2) mengenai Rifalfo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali.
Dengan informasi tersebut, Sekretariat NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.




















































