Singgih Januratmoko DPR Merespons Pembebasan Sertifikasi Halal pada Produk Impor Asal AS

2 hours ago 19

Singgih Januratmoko DPR Merespons Pembebasan Sertifikasi Halal pada Produk Impor Asal AS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Singgih Januratmoko. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Singgih Januratmoko menyampaikan perlunya sikap kritis dan kehati-hatian atas beredarnya informasi terkait klausul dalam Kesepakatan Tarif Resiprokal ( Agreement on Reciprocal Trade ) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat pelonggaran atau pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat, termasuk produk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur.

Menurut Singgih Januratmoko,isu ini tidak bisa dipandang semata sebagai bagian dari diplomasi perdagangan, melainkan harus dikaji dari perspektif perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional serta ketahanan industri pangan dalam negeri, khususnya sektor perunggasan dan produk makanan halal nasional.

Menurut Singgih, Indonesia telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, yang jumlahnya mencapai sekitar 87 persen dari total populasi nasional.

Selain sebagai amanat undang-undang, sertifikasi halal juga menjadi instrumen daya saing.

Data State of the Global Islamic Economy Report menunjukkan bahwa nilai belanja produk halal global mencapai lebih dari USD 3,1 triliun 2024-2025, dan Indonesia termasuk pasar terbesar ketiga untuk industri halal, dengan konsumsi produk halal mencapai USD 282 milliar tahun 2025

“Oleh karena itu, sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” tegas Singgih Januratmoko.

Menurut Singgih Januratmoko yang juga ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), kebijakan pelonggaran sertifikasi halal produk impor pangan khususnya olahan pangan berbahan daging sangat berdampak terhadap industri perunggasan nasional.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko merespons pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk impor asal AS.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |