jpnn.com - INHU - Anggota Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yakni Bripka Heru Restu Pratama dipecat karena terbukti menggunakan sabu-sabu.
Pemecatan dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Inhu, Kamis (20/11).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memimpin langsung prosesi dan secara simbolis mencoret foto Bripka Heru sebagai tanda pemecatan.
Fahrian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Bripka Heru terbukti positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025.
Pelanggaran tersebut dinilai mencederai nama baik institusi dan melanggar aturan tegas terkait disiplin anggota Polri.
“Keputusan ini merupakan bentuk konsistensi kami untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng muruah Polri,” tutur AKBP Fahrian, Jumat (21/11).
Dia menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi,” katanya.






















































