Alasan Kejaksaan Belum Tahan Wakil Wali Kota Bandung Meski Berstatus Tersangka

4 days ago 22

Alasan Kejaksaan Belum Tahan Wakil Wali Kota Bandung Meski Berstatus Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung Irfan Wibowo dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi Pemkot Bandung, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabun(10/12/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. 

Anggota DPRD aktif periode 2024 - 2029 Rendiana Awangga yang juga Ketua NasDem Kota Bandung, juga ikut dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, kedua tersangka belum dilakukan penahanan. 

Pasalnya kejaksaan mesti berkirim surat terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri," kata Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Irfan menjelaskan bahwa peningkatan status perkara menjadi penyidikan khusus dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

“Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. E dan Sdr. RA,” jelasnya.

Motif korupsi para tersangka, menurut Irfan, berpusat pada upaya mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai OPD Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga belum dilakukan penahanan meski sudah berstatus tersangka. Kejaksaan ungkap alasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |