jpnn.com, JAKARTA - Konflik pemanfaatan lahan antara proyek energi terbarukan dan kawasan pertanian produktif di Indonesia dinilai bukan sekadar hambatan teknis, melainkan cerminan dari ego sektoral regulasi yang berjalan sendiri-sendiri. Hal ini memicu ketidakpastian investasi sekaligus mengancam ketahanan pangan nasional.
Pakar hukum Andrie Taruna mengungkapkan pola konflik ini terus berulang setiap kali proyek energi bersih, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), bersinggungan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurutnya, sektor pangan dijaga oleh perangkat hukum yang restriktif dan berlapis, sementara sektor energi dipacu oleh target transisi yang progresif dan mendesak.
"Sumbernya adalah cara negara mengatur dua sektor ini dalam dua ritme yang berbeda dan dua logika yang belum saling terhubung," ujar Andrie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).
Andrie menjelaskan bahwa karakter proyek PLTS yang membutuhkan lahan datar, terbuka, dan dekat dengan jaringan listrik sering kali beririsan langsung dengan zona pertanian paling bernilai.
Ketidaksinkronan ini mengakibatkan proyek energi sering terjebak dalam "ruang hukum yang sudah terkunci rapat" oleh aturan perlindungan lahan sawah.
Lebih lanjut, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Brawijaya itu pun menyoroti bahwa sistem tata ruang di Indonesia masih terjebak pada paradigma penggunaan lahan tunggal (single-use land), yang memisahkan fungsi energi dan pertanian secara kaku. Padahal, kebutuhan pembangunan saat ini sudah sangat kompleks dan saling bertumpuk di ruang yang sama.
"Bila sistem hukum tetap memaksa ruang bekerja dengan cara lama, maka konflik akan terus berulang meski pemerintah berkali-kali mengganti target dan memperbarui peraturan," tegas Andrie.




















































