Anggota DPRD Terdakwa Kasus Penganiayaan Ini Minta Status Tahanan Kota

15 hours ago 29

Anggota DPRD Terdakwa Kasus Penganiayaan Ini Minta Status Tahanan Kota

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (berpeci) menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (27/8/2026).ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

jpnn.com - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno yang menjadi terdakwa perkara penganiayaan mengajukan pengalihan tahanan dari Lapas Kelas IIA Cikarang menjadi tahanan kota.

Permintaan Nyumarno dan dua terdakwa lainnya itu disampaikan dengan alasan demi menjalankan tugas dan amanah konstitusi.

Permohonan dibacakan langsung Nyumarno di hadapan majelis hakim pada agenda sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (27/8/2026), dengan harapan dapat dikabulkan hakim sebagai sebuah faktor urgensi atas tanggung jawab profesi.

Nyumarno mengatakan kasus yang melibatkannya telah diproses sejak Oktober 2025 atau lebih dari sembilan bulan dan selama proses berlangsung, tidak ada penahanan yang dilakukan.

Selain itu, dia mengaku selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan penyidik. "Apabila jadwal pemeriksaan berbenturan dengan agenda DPRD, saya berkoordinasi dengan penyidik untuk dijadwalkan ulang dengan melampirkan bukti," kata Nyumarno.

Sikap kooperatif pun ditunjukkannya dengan menghadiri seluruh proses penyidikan. "Juga kesediaan saya menjalankan wajib lapor kepada penyidik dua kali dalam seminggu, yaitu setiap Senin dan Kamis," ujarnya.

Menurut dia sikap kooperatif ini menunjukkan bahwa kekhawatiran untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, tidak terbukti.

Nyumarno menyebut tugasnya sebagai anggota dewan memiliki faktor urgensi tersendiri, sebagaimana tugas dan kewajiban yang diperintahkan konstitusi.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, terdakwa perkara penganiayaan mengajukan pengalihan tahanan dari Lapas Kelas IIA Cikarang menjadi tahanan kota.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |