jpnn.com - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno yang menjadi terdakwa perkara penganiayaan mengajukan pengalihan tahanan dari Lapas Kelas IIA Cikarang menjadi tahanan kota.
Permintaan Nyumarno dan dua terdakwa lainnya itu disampaikan dengan alasan demi menjalankan tugas dan amanah konstitusi.
Permohonan dibacakan langsung Nyumarno di hadapan majelis hakim pada agenda sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (27/8/2026), dengan harapan dapat dikabulkan hakim sebagai sebuah faktor urgensi atas tanggung jawab profesi.
Nyumarno mengatakan kasus yang melibatkannya telah diproses sejak Oktober 2025 atau lebih dari sembilan bulan dan selama proses berlangsung, tidak ada penahanan yang dilakukan.
Selain itu, dia mengaku selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan penyidik. "Apabila jadwal pemeriksaan berbenturan dengan agenda DPRD, saya berkoordinasi dengan penyidik untuk dijadwalkan ulang dengan melampirkan bukti," kata Nyumarno.
Sikap kooperatif pun ditunjukkannya dengan menghadiri seluruh proses penyidikan. "Juga kesediaan saya menjalankan wajib lapor kepada penyidik dua kali dalam seminggu, yaitu setiap Senin dan Kamis," ujarnya.
Menurut dia sikap kooperatif ini menunjukkan bahwa kekhawatiran untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, tidak terbukti.
Nyumarno menyebut tugasnya sebagai anggota dewan memiliki faktor urgensi tersendiri, sebagaimana tugas dan kewajiban yang diperintahkan konstitusi.






















































