bali.jpnn.com, GILIMANUK - Kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan melarang belasan kapal motor penumpang (KMP) yang melayani rute di perairan Selat Bali tak boleh berlayar sementara waktu, Rabu (16/7) berdampak.
Antrean kendaraan mengular di kedua sisi arah Pelabuhan, baik Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, maupun Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Sejak Selasa kemarin (15/7), antrean kendaraan yang menuju Pelabuhan Gilimanuk mencapai sekitar dua kilometer.
Sejumlah sopir yang ditemui mengatakan mendapatkan informasi antrean panjang ini karena berkurangnya jumlah kapal yang melayani penyeberangan.
"Saya dengar sejak musibah kapal tenggelam, ada pemeriksaan kapal sehingga banyak yang tidak mendapat izin beroperasi," kata Juni, salah seorang sopir.
Tajudin, sopir lainnya mengatakan, berkurangnya kapal yang biasa sandar di dermaga Landing Craft Machine (LCM) memicu antrean karena biasanya kendaraan barang diangkut dengan kapal jenis tersebut.
PT. ASDP Indonesia Ferry mengakui jumlah kapal feri yang melayani penyeberangan di Selat Bali berkurang.
“Saat ini ada keterbatasan kapal yang beroperasi di dermaga plengsengan.