ASN Kota Semarang WFH Tiap Jumat Mulai April 2026, Agustina: Hemat BBM

6 hours ago 14

Rabu, 01 April 2026 – 21:00 WIB

 Hemat BBM - JPNN.com Jateng

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyebut bahwa kebijakan ini tidak semata-mata bertujuan menerapkan WFH, melainkan untuk mendorong efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

“Ini sebenarnya tata cara untuk melakukan penghematan terhadap penggunaan BBM. Jadi, outcome-nya ketika kita mengurangi kegiatan di kantor adalah pengurangan BBM,” ujarnya, Rabu (1/4).

Meski demikian, tidak seluruh ASN di lingkungan Pemkot Semarang akan menjalankan WFH. Sejumlah unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan beroperasi penuh, seperti rumah sakit dan layanan perizinan.

“Ada beberapa yang memang tidak boleh WFH, di antaranya rumah sakit, kemudian layanan perizinan, dan sebagainya. Harus tetap ada yang dibuka supaya roda pemerintahan tetap berputar di Jumat,” ujarnya.

Tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyusun laporan perkiraan efisiensi yang dapat dicapai melalui kebijakan tersebut. Hasilnya akan menjadi dasar dalam penyesuaian pada perubahan anggaran.

“Masing-masing dinas akan melaporkan perkiraan penghematannya sampai seberapa. Nanti, dalam proses perubahan anggaran akan ditetapkan pengurangannya,” katanya.

Tiap Jumat, ASN Kota Semarang WFH sehari dalam sepekan mulai April 2026 untuk berhemat BBM.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |