jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pengadaan Chromebook dengan agenda pembacaan Duplik (tanggapan atas Replik Penuntut Umum) oleh Nadiem Makarim dan Tim Penasihat Hukumnya telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/06).
Dalam momen ini, Nadiem tidak hanya membeberkan bukti-bukti pembelaan, tetapi juga menyoroti kejanggalan dakwaan serta menyampaikan dukungan moral bagi pergerakan mahasiswa saat ini.
Dalam pembacaan Dupliknya, Nadiem menceritakan secara runut detail perjalanannya sejak sebelum menjadi menteri hingga tersandung kasus ini.
Untuk membantah poin-poin dakwaan, dia mengangkat bukti berupa transkrip percakapan WhatsApp selama 5 tahun masa jabatannya. Nadiem menyatakan bahwa budaya keterbukaan selama dia menjabat membuat seluruh diskusi dan interaksi tim tercatat dan terekam dengan baik.
Nadiem menyoroti ironi terbesar dari kasus yang menjeratnya. Ia merasa dituntut dengan hukuman penjara yang lebih berat daripada seorang teroris, padahal kebijakan pemilihan operating system gratis yang dipermasalahkan tersebut diklaim telah menghemat anggaran negara minimal Rp3,6 triliun.
"Ini kasus di mana ketimpangan bukti dari pembelaan itu jauh lebih besar dari pada bukti dari sisi dakwaan dan tuntutan," ujar Nadiem.
Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir turut menyoroti kelemahan dari pihak jaksa. Menurutnya, banyak poin dari Pledoi (nota pembelaan) mereka yang tidak ditanggapi dalam Replik jaksa.
"Menurut hukum, kalau pledoi kami tidak ditanggapi poin-poinnya, artinya dianggap setuju oleh jaksa," tegas Ari, seraya berharap pengadilan dapat menjadi benteng terakhir keadilan.





















































