jpnn.com - Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (Bakornas LKMI) PB HMI menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural, ketidakjelasan regulasi, serta dugaan maladministrasi yang membayangi proses hukum terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A.
Ratna merupakan dokter spesialis anak yang diduga melakukan kelalaian medis dalam penanganan pasien anak di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Kepulauan Riau.
Dalam siaran pers yang diterima, Bakornas LKMI PB HMI menjelaskan kronologi dan proses penanganan medis hingga dokter Ratna diseret ke ranah pidana.
Kasus ini bermula pada 26 November 2024 ketika seorang anak berusia 10 tahun mengalami demam dan sempat dirawat di klinik swasta.
Karena tidak ada perbaikan, keluarga membawa pasien ke RSUD Depati Hamzah pada 1 Desember 2024 tanpa membawa rujukan ataupun rekam medis dari fasilitas sebelumnya.
Setiba di IGD, pasien pertama kali diperiksa oleh dokter umum dr. M. Basri yang kemudian melakukan konsultasi kepada dr. Ratna Setia Asih, Sp.A. Sekitar pukul 17.59 WIB, dr. Ratna mengarahkan agar pasien dikonsultasikan ke dokter spesialis jantung.
Konsultasi pun dilakukan dengan dr. Kuncoro Bayu, Sp.JP yang menghasilkan diagnosa Total AV Block, diikuti tindakan medis lanjutan dan pemindahan pasien ke PICU. Namun, kondisi pasien memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama
Keluarga pasien lantas membuat laporan dugaan malpraktik ke Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan nomor LP/B/217/XI/2024/SPKT/POLDA Babel.





















































