jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof Abdul Mu’ti menyatakan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi para guru di seluruh Indonesia.
Salah satu langkah strategis yang sudah berjalan adalah penerapan penyelesaian masalah pendidikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), bukan jalur hukum pidana.
“Persoalan-persoalan yang menyangkut pendidikan dan kedisiplinan diselesaikan dengan damai melalui restorative justice, tidak sebagaimana sekarang-sekarang ini yang membuat banyak guru harus berurusan dengan hukum,” ujarnya seusai memimpin Upacara Peringatan Hari Guru 2025 di Surabaya, Selasa (25/11).
Menurutnya, banyak kasus guru yang berakhir di ranah hukum seharusnya dapat diselesaikan secara damai.
Untuk itu, Kemendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolri mengenai penanganan perkara yang berkaitan dengan pendidikan dan kedisiplinan di sekolah. Dia menyatakan MoU tersebut sudah berlaku.
“Sudah kami tanda tangani cukup lama dengan Pak Kapolri. Jadi, program RJ untuk guru pada dasarnya sudah berjalan,” jelasnya.
Ke depan, pemerintah akan melakukan sosialisasi lebih luas kepada jajaran kepolisian dan seluruh sekolah di Indonesia.
Tujuannya, agar masyarakat memahami persoalan pendidikan tidak selalu perlu dibawa ke ranah hukum, terutama jika masih dapat diselesaikan dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.



















































