Bapak dan Anak Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

2 hours ago 21

Rabu, 24 Juni 2026 – 11:15 WIB

Bapak dan Anak Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman - JPNN.com Jogja

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (atas) dan anaknya Raudi Akmal terjerat kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, SLEMAN - Kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Setelah mantan Bupati Sleman Sri Purnomo divonis bersalah, kini giliran anaknya, Raudi Akmal (RA), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

RA, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman, diduga terlibat aktif dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 10,95 miliar.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto Eko Putro mengungkapkan bahwa penetapan RA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Seusai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," ujar Bambang di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, RAyang menjabat sebagai anggota DPRD Sleman periode 2019–2024 dan 2024–2029diduga berperan mengondisikan proposal dari kelompok masyarakat agar dapat ditetapkan sebagai penerima hibah melalui Keputusan Bupati Sleman.

Aksi ini dilakukan RA bersama-sama dengan ayahnya, Sri Purnomo.

Kasus ini berawal dari alokasi dana hibah Pemerintah Pusat senilai Rp 68,5 miliar pada tahun 2020 yang ditujukan untuk pemulihan sektor pariwisata akibat pandemi Covid-19.

Namun, audit BPKP Perwakilan DIY menyatakan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,95 miliar.

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan anaknya, Raudi Akmal, sama-sama terjerat kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |