Baru Bebas 10 Bulan, Residivis Kembali Diringkus BNNP DIY Bawa 2,71 Kg Ganja

4 hours ago 24

Jumat, 20 Februari 2026 – 18:03 WIB

Baru Bebas 10 Bulan, Residivis Kembali Diringkus BNNP DIY Bawa 2,71 Kg Ganja - JPNN.com Jogja

Konferensi pers BNNP DIY soal penangkapan residivis narkoba. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja seberat 2,71 kilogram. Tersangka berinisial F, seorang residivis kasus serupa, ditangkap sesaat setelah menginjakkan kaki di Terminal Jombor, Sleman.

Kepala BNNP DIY Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Pudjo Hartono dalam konferensi pers di Yogyakarta, Jumat (20/2), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (17/2) sore berdasarkan informasi akurat dari masyarakat.

Tersangka F diketahui menempuh perjalanan darat menggunakan bus dari Baturaja, Sumatera Selatan, sejak Senin pagi (16/2).

Ia tiba di Terminal Jombor pada Selasa pukul 17.25 WIB dengan rencana menemui rekan lamanya sesama mantan narapidana.

"Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat sehingga BNN melakukan investigasi," ujar Sulistyo.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam tas ransel, meliputi tiga paket besar ganja seberat 2,055 kg, sembilan paket sedang seberat 660 gram, dan satu linting rokok berisi ganja seberat 0,57 gram.

"Kali ini barang bukti yang dibawa lebih besar, yaitu 2,71 kilogram," ucap Sulistyo.

Residivis yang Tak Kapok

Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap setelah sempat bebas sepuluh bulan. Kali ini dengan barang bukti yang lebih besar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |