jpnn.com, TANGERANG - Kanwil Bea Cukai Banten kembali menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan Operasi Gurita di wilayah pengawasannya.
Operasi itu dilaksanakan menyasar warung, toko, kios, dan pasar tradisional guna menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Operasi pasar tersebut berlangsung pada 13–23 Februari 2026 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Petugas melakukan pengawasan langsung di sejumlah titik penjualan sekaligus menelusuri jalur distribusi rokok yang berpotensi melanggar ketentuan di bidang cukai.
Selain pengawasan di pasar tradisional dan pusat penjualan, Bea Cukai Banten juga memperkuat pengawasan terhadap pengiriman barang melalui sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Langkah itu dilakukan untuk menutup potensi celah distribusi rokok ilegal yang dikirim melalui jalur barang kiriman.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Banten, F. Qittory Iwari menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Melalui Operasi Gurita, kami terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar semakin memahami ketentuan cukai serta mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal,” ujarnya.





















































